Logo
BerandaArtikelpanduan propertiSertifikat Hak Milik (SHM) dan Kegunaannya
panduan properti

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Kegunaannya

13 Februari 2025
2 menit baca
8.830 dilihat
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Kegunaannya
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat yang mempunyai hak penuh atas kepemilikan suatu lahan dengan luas tertentu sesuai yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat Hak Milik hanya diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Sementara Warga Asing tidak diperbolehkan membuat SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat yang mempunyai hak penuh atas kepemilikan suatu lahan dengan luas tertentu sesuai yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. SHM merupakan hak yang terkuat dan terpenuh diantara hak-hak atas tanah yang lain seperti SHGB dll. Selain itu, SHM juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang lebih luas dibandingkan dengan hak-hak atas tanah yang lain.

Karena sifatnya yang mutlak kepemilikan dan tanpa batas waktu terntentu, maka Sertifikat Hak Milik hanya diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Sementara Warga Asing tidak diperbolehkan membuat SHM.

Kegunaan mendaftarkan SHM

Pendaftaran tanah mempunyai kegunaaan bagi pemiliknya juga bagi pemerintah sebagai berikut:

1. Bagi pemegang hak :

  1. Memberikan rasa keamanan karena kepastian hukum hak atas tanah sudah terjamin. Jadi seandainya sewaktu waktu ada yang menuntut atau tidak terima kita bisa menyelesaikannya melalui jalur hukum yang benar.

  2. Apabila terjadi peralihan hak atas tanah dapat dengan mudah dilaksanakan.

  3. Harga jual tanah bersertifikat relatif lebih mahal daripada tanah tak bersertifikat

  4. Sertifikat bisa digunakan untuk keperluan lain misalnya kredit dan pinjaman di bank. Peminjaman yang bernilai tinggi tentunya membutuhkan jaminan yang bernilai besar. Tentunya sertifikat ini bisa digunakan

  5. Pembayaran PBB jelas dan tidak akan keliru dengan tanah tanah yang lain.

2. Bagi pemerintah :

  1. Terselenggarakannya tertib administrasi di bidang pertanahan, Hal ini akan membantu dan mempermudah pemerintah untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan di Indonesia. Sehingga tidak akan ada pengambil alihan tanah secara paksa atau semacamnya.

  2. Mengatasi berbagai kasus di masyarakat. Sering sekali kita menyaksikan di berbagai daerah pembunuhan dan tawuran akibat dari sengketa tanah, perebutan daerah, pembatasan yang kurang jelas dll. Ketika semua tanah warga terdaftarkan dan warga memiliki SHM masing masing, maka kemungkinan kemungkinan kriminalitas seperti ini akan berkurang dan mungkin tidak akan terjadi lagi.

Komentar

Artikel Terkait

Properti Rekomendasi

Selengkapnya
PERUMAHAN SYARIAH MAGETAN, SPESIAL RAMADHAN FREE KANOPI DAN SHM
rumah
1 jam yang lalu
Rp. 465 Juta
3
Kamar Tidur: 3
1
Kamar Mandi: 1
70
Luas Tanah: 70
68
Luas Bangunan: 68
Avatar of Aan Sanaya

Agen Broker

Sanaya Property
Dijual Gudang Siap Pakai di Ujungberung Kota Bandung
gudang
19 Februari 2026
Rp. 7,5 Miliar
5
Kamar Mandi: 5
655
Luas Tanah: 655
334
Luas Bangunan: 334
Rumah Mewah Baru Siap Huni Dalam Perumahan Cluster Elite di Gentan Baki
rumah
22 jam yang lalu
Rp. 1,2 Miliar
3
Kamar Tidur: 3
3
Kamar Mandi: 3
111
Luas Tanah: 111
135
Luas Bangunan: 135