BerandaArtikelpanduan propertiSertifikat Hak Milik (SHM) dan Kegunaannya
panduan properti

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Kegunaannya

13 Februari 2025
2 menit baca
8.830 dilihat
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Kegunaannya
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat yang mempunyai hak penuh atas kepemilikan suatu lahan dengan luas tertentu sesuai yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat Hak Milik hanya diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Sementara Warga Asing tidak diperbolehkan membuat SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat yang mempunyai hak penuh atas kepemilikan suatu lahan dengan luas tertentu sesuai yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. SHM merupakan hak yang terkuat dan terpenuh diantara hak-hak atas tanah yang lain seperti SHGB dll. Selain itu, SHM juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang lebih luas dibandingkan dengan hak-hak atas tanah yang lain.

Karena sifatnya yang mutlak kepemilikan dan tanpa batas waktu terntentu, maka Sertifikat Hak Milik hanya diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Sementara Warga Asing tidak diperbolehkan membuat SHM.

Kegunaan mendaftarkan SHM

Pendaftaran tanah mempunyai kegunaaan bagi pemiliknya juga bagi pemerintah sebagai berikut:

1. Bagi pemegang hak :

  1. Memberikan rasa keamanan karena kepastian hukum hak atas tanah sudah terjamin. Jadi seandainya sewaktu waktu ada yang menuntut atau tidak terima kita bisa menyelesaikannya melalui jalur hukum yang benar.

  2. Apabila terjadi peralihan hak atas tanah dapat dengan mudah dilaksanakan.

  3. Harga jual tanah bersertifikat relatif lebih mahal daripada tanah tak bersertifikat

  4. Sertifikat bisa digunakan untuk keperluan lain misalnya kredit dan pinjaman di bank. Peminjaman yang bernilai tinggi tentunya membutuhkan jaminan yang bernilai besar. Tentunya sertifikat ini bisa digunakan

  5. Pembayaran PBB jelas dan tidak akan keliru dengan tanah tanah yang lain.

2. Bagi pemerintah :

  1. Terselenggarakannya tertib administrasi di bidang pertanahan, Hal ini akan membantu dan mempermudah pemerintah untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan di Indonesia. Sehingga tidak akan ada pengambil alihan tanah secara paksa atau semacamnya.

  2. Mengatasi berbagai kasus di masyarakat. Sering sekali kita menyaksikan di berbagai daerah pembunuhan dan tawuran akibat dari sengketa tanah, perebutan daerah, pembatasan yang kurang jelas dll. Ketika semua tanah warga terdaftarkan dan warga memiliki SHM masing masing, maka kemungkinan kemungkinan kriminalitas seperti ini akan berkurang dan mungkin tidak akan terjadi lagi.

Komentar

Artikel Terkait

Properti Rekomendasi

Selengkapnya
apartemen
Jual/Sewa
16 Oktober 2026
Rp 560 Juta
Harga Jual
Rp 4,75 Juta/bulan
Harga Sewa
1
Kamar Tidur: 1
1
Kamar Mandi: 1
56 m²
Luas Bangunan: 56 m²
Avatar of Winata

agen broker

A&A Vision Property
15 Oktober 2026
Rp 675 Juta
3
Kamar Tidur: 3
2
Kamar Mandi: 2
74 m²
Luas Tanah: 74 m²
74 m²
Luas Bangunan: 74 m²
13 Agustus 2026
Rp 850 Juta
2
Kamar Tidur: 2
2
Kamar Mandi: 2
72 m²
Luas Tanah: 72 m²
58 m²
Luas Bangunan: 58 m²
Avatar of Sarinande

agen broker

PJPRO CFOUR