Logo
BerandaArtikelpanduan propertiProses Pembuatan Surat Akta Jual Beli (AJB)
panduan properti

Proses Pembuatan Surat Akta Jual Beli (AJB)

7 Februari 2025
2 menit baca
12.041 dilihat
Proses Pembuatan Surat Akta Jual Beli (AJB)

Surat Akta Jual Beli merupakan dokumen bukti atas transaksi jual beli dan penyerahan tanah dari penjual kepada pembeli. Pembuatan surat AJB tidak boleh dibuat sepihak baik dari penjual atau pembelii melainkan harus diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Surat Akta Jual Beli merupakan dokumen bukti atas transaksi jual beli dan penyerahan tanah dari penjual kepada pembeli. Pembuatan surat AJB tidak boleh dibuat sepihak baik dari penjual atau pembelii melainkan harus diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sifat dari Surat AJB adalah terang dan tegas yakni surat tidak dapat dibuat dan disahkan jika pembayaran belum lunas.

Pembuatan surat AJB melalui PPAT sangat menguntungkan bagi pembeli maupun penjual karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang menunjukkan bahwa transaksi jelas dan sah secara hukum. Adapun beberapa proses dan tahapan dalam proses pembuatan surat AJB:

Pemeriksaan sertifkat sertifikat dan dokumen

PPAT yang baik akan memeriksa secara detail sertifikat hak atas tanah dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga pihak penjual diminta untuk menyerahkan Sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB. Selain itu kedua pihak juga diwajibkan menyetor dokumen-dokumen identitas seperti KK, Akta nikah dll.

Persetujuan pihak keluarga

Ketika pihak penjual sudah berkeluarga, maka hak atas tanah bukanlah pribadi melainkan milik keluarga (suami, istri, anak). Maka harus ada persetujuan dari istri/suami berupa tanda tangan di surat persetujuan. Yang menjadi prioritas utama adalah suami/istri. Jika suami/istri meninggal, maka anak bisa menggantikan sebagai wali yang berhak atas tanah tersebut sebelum dijual.

Biaya dan pajak

Tentunya penjual dan pembeli mempunyai kewajiban untuk membayar pihak PPAT atas pembuatan surat AJB mereka. Selain itu, Pihak penjual dan pembeli juga berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh dibayar oleh penjual sementara BPHT dibayarkan oleh pembeli.

Pengesahan dan penandataganan

Setelah pembayaran pembelian selesai, pajak dan biaya terbayar lunas, langkah selanjutnya adalah penandatanganan dari pihak penjual dan pembeli dihadapan PPAT disaksikan oleh 2 saksi yang juga ikut tanda tangan.

Balik nama kepemilikan

Setelah penandatangan surat AJB, langkah selanjutnya adalah proses balik nama dari nama penjual ke nama pembeli. Proses balik nama diuuruskan oleh PPAT yang mengurusnya ke kantor pertanahan.

Komentar

Artikel Terkait

Properti Rekomendasi

Selengkapnya
PERUMAHAN SYARIAH MAGETAN, SPESIAL RAMADHAN FREE KANOPI DAN SHM
rumah
1 jam yang lalu
Rp. 465 Juta
3
Kamar Tidur: 3
1
Kamar Mandi: 1
70
Luas Tanah: 70
68
Luas Bangunan: 68
Avatar of Aan Sanaya

Agen Broker

Sanaya Property
Dijual Gudang Siap Pakai di Ujungberung Kota Bandung
gudang
19 Februari 2026
Rp. 7,5 Miliar
5
Kamar Mandi: 5
655
Luas Tanah: 655
334
Luas Bangunan: 334
Rumah Mewah Baru Siap Huni Dalam Perumahan Cluster Elite di Gentan Baki
rumah
22 jam yang lalu
Rp. 1,2 Miliar
3
Kamar Tidur: 3
3
Kamar Mandi: 3
111
Luas Tanah: 111
135
Luas Bangunan: 135