BerandaArtikelpanduan propertiProses Pembuatan Surat Akta Jual Beli (AJB)
panduan properti

Proses Pembuatan Surat Akta Jual Beli (AJB)

7 Februari 2025
2 menit baca
12.041 dilihat
Proses Pembuatan Surat Akta Jual Beli (AJB)

Surat Akta Jual Beli merupakan dokumen bukti atas transaksi jual beli dan penyerahan tanah dari penjual kepada pembeli. Pembuatan surat AJB tidak boleh dibuat sepihak baik dari penjual atau pembelii melainkan harus diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Surat Akta Jual Beli merupakan dokumen bukti atas transaksi jual beli dan penyerahan tanah dari penjual kepada pembeli. Pembuatan surat AJB tidak boleh dibuat sepihak baik dari penjual atau pembelii melainkan harus diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sifat dari Surat AJB adalah terang dan tegas yakni surat tidak dapat dibuat dan disahkan jika pembayaran belum lunas.

Pembuatan surat AJB melalui PPAT sangat menguntungkan bagi pembeli maupun penjual karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang menunjukkan bahwa transaksi jelas dan sah secara hukum. Adapun beberapa proses dan tahapan dalam proses pembuatan surat AJB:

Pemeriksaan sertifkat sertifikat dan dokumen

PPAT yang baik akan memeriksa secara detail sertifikat hak atas tanah dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga pihak penjual diminta untuk menyerahkan Sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB. Selain itu kedua pihak juga diwajibkan menyetor dokumen-dokumen identitas seperti KK, Akta nikah dll.

Persetujuan pihak keluarga

Ketika pihak penjual sudah berkeluarga, maka hak atas tanah bukanlah pribadi melainkan milik keluarga (suami, istri, anak). Maka harus ada persetujuan dari istri/suami berupa tanda tangan di surat persetujuan. Yang menjadi prioritas utama adalah suami/istri. Jika suami/istri meninggal, maka anak bisa menggantikan sebagai wali yang berhak atas tanah tersebut sebelum dijual.

Biaya dan pajak

Tentunya penjual dan pembeli mempunyai kewajiban untuk membayar pihak PPAT atas pembuatan surat AJB mereka. Selain itu, Pihak penjual dan pembeli juga berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh dibayar oleh penjual sementara BPHT dibayarkan oleh pembeli.

Pengesahan dan penandataganan

Setelah pembayaran pembelian selesai, pajak dan biaya terbayar lunas, langkah selanjutnya adalah penandatanganan dari pihak penjual dan pembeli dihadapan PPAT disaksikan oleh 2 saksi yang juga ikut tanda tangan.

Balik nama kepemilikan

Setelah penandatangan surat AJB, langkah selanjutnya adalah proses balik nama dari nama penjual ke nama pembeli. Proses balik nama diuuruskan oleh PPAT yang mengurusnya ke kantor pertanahan.

Komentar

Artikel Terkait

Properti Rekomendasi

Selengkapnya
26 Maret 2026
Rp 3,3 Miliar
3
Kamar Tidur: 3
3
Kamar Mandi: 3
68 m²
Luas Tanah: 68 m²
52 m²
Luas Bangunan: 52 m²
14 April 2026
Rp 950 Juta
3
Kamar Tidur: 3
3
Kamar Mandi: 3
132 m²
Luas Tanah: 132 m²
100 m²
Luas Bangunan: 100 m²
7 April 2026
Rp 2,5 Miliar
5
Kamar Tidur: 5
4
Kamar Mandi: 4
153 m²
Luas Tanah: 153 m²
97 m²
Luas Bangunan: 97 m²