Panduan Mengajukan KPR di Indonesia
Membeli rumah dengan cara tunai sering kali tidak memungkinkan bagi banyak orang. Karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang paling umum digunakan masyarakat Indonesia. Agar prosesnya lancar dan tidak membingungkan, berikut panduan lengkap yang dapat membantu Anda memahami cara mengajukan KPR dari awal hingga akhir.
Apa Itu KPR?
KPR adalah fasilitas pinjaman dari bank untuk membantu masyarakat membeli rumah, apartemen, ruko, atau properti lainnya dengan sistem cicilan dalam jangka panjang. Anda membayar uang muka di awal, lalu sisanya dicicil per bulan sesuai tenor yang disepakati.
Manfaat KPR antara lain:
- Mempermudah memiliki rumah tanpa harus menyiapkan dana besar sekaligus.
- Tenor panjang, biasanya 10 hingga 30 tahun, sehingga cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan.
- Legalitas lebih terjamin karena bank juga mengecek kelengkapan dokumen rumah.
- Pilihan skema bunga beragam, mulai dari bunga tetap (fixed) hingga mengambang (floating).
KPR Subsidi
KPR subsidi adalah program pemerintah yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Fasilitas ini memiliki ciri-ciri:
- Bunga rendah dan biasanya tetap sepanjang masa kredit.
- Uang muka ringan.
- Harga rumah terbatas sesuai ketentuan pemerintah.
- Ada batas maksimal penghasilan untuk pemohon.
- Hanya bisa digunakan untuk rumah pertama dan tidak boleh disewakan.
KPR subsidi cocok bagi Anda yang penghasilannya terbatas dan menginginkan cicilan yang ringan serta stabil.
KPR Non-Subsidi
KPR non-subsidi adalah KPR reguler yang disediakan bank untuk semua kalangan tanpa batasan penghasilan. Ciri-cirinya:
- Tidak ada batas harga properti.
- Bunga mengikuti kebijakan bank (bisa fixed, floating, atau kombinasi).
- Uang muka bervariasi, umumnya 10–30%.
- Proses lebih fleksibel.
KPR non-subsidi lebih cocok bagi pembeli rumah menengah hingga premium atau yang membutuhkan fleksibilitas lebih besar.
Masing-masing bank memiliki kebijakan berbeda, tetapi secara umum persyaratan berikut biasanya diterapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 atau 21 tahun (atau sudah menikah)
- Maksimal usia saat kredit lunas umumnya 55–65 tahun tergantung pekerjaan
- Memiliki penghasilan tetap dan stabil
- Tidak memiliki riwayat kredit macet
- Masa kerja minimal 1–2 tahun (karyawan) atau usaha stabil minimal 2 tahun (wiraswasta)
- Memiliki kemampuan membayar DP dan biaya-biaya lain
- Tentukan Rumah dan Bank Pilihan
Pilih rumah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Lalu bandingkan beberapa penawaran KPR dari berbagai bank untuk mendapatkan bunga dan biaya terbaik.
- Siapkan dan Serahkan Dokumen
Setelah memilih bank, serahkan dokumen pribadi, dokumen pekerjaan, dan dokumen properti yang dibutuhkan.
- Proses Analisis Bank (BI Checking/SLIK)
Bank akan mengecek riwayat kredit Anda untuk memastikan Anda layak menerima pinjaman.
- Survei dan Appraisal Rumah
Bank menilai kondisi dan harga properti melalui tim appraisal.
- Penawaran Kredit dan Acc Final
Bank memberikan detail terkait jumlah pinjaman, bunga, tenor, dan cicilan. Jika Anda setuju, proses lanjut ke akad.
- Akad Kredit
Penandatanganan perjanjian kredit dilakukan di hadapan notaris bersama pihak bank dan penjual/developer.
- Pencairan Dana
Bank mencairkan dana kepada penjual, dan Anda mulai membayar cicilan sesuai jadwal.
- Bandingkan bunga fixed dan floating untuk melihat mana yang paling sesuai dengan toleransi risiko Anda.
- Perhatikan biaya tambahan seperti provisi, administrasi, dan asuransi.
- Pertimbangkan tenor panjang jika ingin cicilan bulanan lebih ringan.
- Pilih bank yang bekerja sama dengan developer agar proses lebih mudah.
- Jaga skor kredit tetap bagus dengan tidak memiliki tunggakan sebelum pengajuan.
Dokumen Pribadi
- KTP pemohon & pasangan
- Kartu Keluarga
- Buku nikah (jika menikah)
- NPWP
- Pas foto
Dokumen Penghasilan
- Slip gaji 1–3 bulan terakhir (karyawan)
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran 3–6 bulan terakhir
- Untuk wiraswasta: laporan keuangan, izin usaha, rekening usaha
Dokumen Properti
- Sertifikat rumah (SHM/HGB)
- IMB/PBG
- PBB terbaru
- Surat pemesanan rumah (jika membeli dari developer)
Waktu Proses
Umumnya proses KPR membutuhkan waktu sekitar 2–6 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan appraisal.
Biaya Tambahan yang Harus Disiapkan
- Uang muka (DP)
- Biaya provisi
- Biaya administrasi
- Biaya appraisal
- Asuransi jiwa & kebakaran
- Biaya notaris (AJB, APHT, balik nama)
- PPN / BPHTB untuk properti tertentu
- Biaya materai & legalitas lain
Pastikan Anda menyiapkan dana tambahan sekitar 5–10% dari harga rumah untuk menutup berbagai biaya tersebut.
