BerandaArtikelpanduan propertiPanduan Jitu Membeli Tanah
panduan properti

Panduan Jitu Membeli Tanah

14 Agustus 2024
3 menit baca
2.419 dilihat
Panduan Jitu Membeli Tanah
Artikel ini membahas cara / langkah – langkah membeli tanah yang aman dan syah. Meliputi survey lokasi dan pengurusan surat / sertifikat tanah. Pengurusan surat – surat tanah  sangat penting dalam proses pembelian tanah agar tidak terjadi sengketa kepemilikan tanah dikemudia hari.

Membangun rumah di atas tanah pribadi adalah impian hampir semua orang. Jika Anda memiliki dana yang cukup untuk membeli tanah, maka perlu ekstra berhati-hati karena ada risiko tertipu dan berujung pada kekecewaan jika tanah yang dibeli tidak sesuai harapan.

Oleh karena itu, banyak pertimbangan yang harus dilakukan sebelum proses jual beli tanah. Kurangnya ketelitian dapat menyebabkan kerugian besar yang sulit diperbaiki. Bagi Anda yang baru pertama kali membeli tanah, berikut panduan praktis yang dapat dijadikan acuan.

Kondisi dan Potensi Tanah

Tanah yang akan dibeli sebaiknya dicek terlebih dahulu, baik dari segi kontur maupun potensinya. Jika tanah termasuk tanah gerak, sebaiknya dihindari karena kurang stabil untuk dibangun rumah. Selain itu, perhatikan juga lokasi tanah. Semakin strategis lokasinya, semakin besar keuntungan yang bisa diperoleh. Untuk tanah di pinggir jalan, pastikan tidak terkena rencana pelebaran jalan atau gangguan lainnya.

Kelengkapan Surat dan Status Kepemilikan

Pastikan surat-surat tanah lengkap dan sah, termasuk status kepemilikannya. Jika tanah sudah bersertifikat, periksa apakah sertifikat tersebut benar atas nama penjual dengan meminta SKPT di kantor kelurahan setempat. Untuk tanah yang belum bersertifikat dan masih berupa girik, keabsahan bukti kepemilikan perlu dicek dengan bantuan pihak kelurahan atau kecamatan. Batas-batas tanah juga harus jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Pemeriksaan Legalitas oleh PPAT

Penggunaan jasa PPAT sangat disarankan untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah. PPAT akan melakukan pengecekan ke BPN guna memastikan sertifikat tersebut asli, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam sengketa. Jika ditemukan masalah, PPAT berhak menolak pembuatan Akta Jual Beli sesuai kondisi yang ada.

Pembuatan Akta Jual Beli

Setelah sertifikat dinyatakan sah, proses selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT. Beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut.

  • Surat pembayaran PBB selama lima tahun terakhir.

  • Sertifikat tanah untuk pengecekan dan keperluan balik nama.

  • Surat Izin Mendirikan Bangunan.

  • Surat roya dari bank jika tanah masih dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Proses Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB ditandatangani, PPAT akan menyerahkan berkas ke BPN untuk proses balik nama sertifikat. Penyerahan berkas dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan AJB. Sekitar dua minggu kemudian, pembeli akan menerima sertifikat baru atas nama sendiri.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam proses balik nama antara lain sebagai berikut.

  • Surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.

  • Akta atau sertifikat jual beli.

  • KTP pembeli dan penjual.

  • Bukti pelunasan pembayaran PPh.

  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.

Pengurusan Pajak

Tahap terakhir adalah pengurusan dan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui PPAT atau secara mandiri. BPHTB yang sebelumnya dibayarkan ke kas negara kini harus dibayarkan ke kas pemerintah daerah masing-masing melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Risiko sengketa lahan dapat dihindari dengan melakukan proses jual beli tanah secara teliti dan hati-hati. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat membeli tanah dengan lebih aman dan nyaman. Semoga informasi ini bermanfaat.

Komentar

Artikel Terkait

Properti Rekomendasi

Selengkapnya
apartemen
Jual/Sewa
16 Oktober 2026
Rp 560 Juta
Harga Jual
Rp 4,75 Juta/bulan
Harga Sewa
1
Kamar Tidur: 1
1
Kamar Mandi: 1
56 m²
Luas Bangunan: 56 m²
Avatar of Winata

agen broker

A&A Vision Property
5 jam yang lalu
Rp 350 Juta
4
Kamar Tidur: 4
3
Kamar Mandi: 3
404 m²
Luas Tanah: 404 m²
200 m²
Luas Bangunan: 200 m²
Avatar of Rudian Saputro

agen broker

Ray White Kemang Premier
16 Oktober 2026
Rp 755 Juta/unit
2
Kamar Tidur: 2
2
Kamar Mandi: 2
40 m²
Luas Tanah: 40 m²
46 m²
Luas Bangunan: 46 m²
Avatar of Mareta Pro

agen broker

Mareta Pro
13 Agustus 2026
Rp 850 Juta
2
Kamar Tidur: 2
2
Kamar Mandi: 2
72 m²
Luas Tanah: 72 m²
58 m²
Luas Bangunan: 58 m²
Avatar of Sarinande

agen broker

PJPRO CFOUR