Logo
BerandaArtikelpanduan propertiPanduan Jitu Membeli Tanah
panduan properti

Panduan Jitu Membeli Tanah

14 Agustus 2024
3 menit baca
2.419 dilihat
Panduan Jitu Membeli Tanah
Artikel ini membahas cara / langkah – langkah membeli tanah yang aman dan syah. Meliputi survey lokasi dan pengurusan surat / sertifikat tanah. Pengurusan surat – surat tanah  sangat penting dalam proses pembelian tanah agar tidak terjadi sengketa kepemilikan tanah dikemudia hari.

Membangun rumah di atas tanah pribadi adalah impian hampir semua orang. Jika Anda memiliki dana yang cukup untuk membeli tanah, maka perlu ekstra berhati-hati karena ada risiko tertipu dan berujung pada kekecewaan jika tanah yang dibeli tidak sesuai harapan.

Oleh karena itu, banyak pertimbangan yang harus dilakukan sebelum proses jual beli tanah. Kurangnya ketelitian dapat menyebabkan kerugian besar yang sulit diperbaiki. Bagi Anda yang baru pertama kali membeli tanah, berikut panduan praktis yang dapat dijadikan acuan.

Kondisi dan Potensi Tanah

Tanah yang akan dibeli sebaiknya dicek terlebih dahulu, baik dari segi kontur maupun potensinya. Jika tanah termasuk tanah gerak, sebaiknya dihindari karena kurang stabil untuk dibangun rumah. Selain itu, perhatikan juga lokasi tanah. Semakin strategis lokasinya, semakin besar keuntungan yang bisa diperoleh. Untuk tanah di pinggir jalan, pastikan tidak terkena rencana pelebaran jalan atau gangguan lainnya.

Kelengkapan Surat dan Status Kepemilikan

Pastikan surat-surat tanah lengkap dan sah, termasuk status kepemilikannya. Jika tanah sudah bersertifikat, periksa apakah sertifikat tersebut benar atas nama penjual dengan meminta SKPT di kantor kelurahan setempat. Untuk tanah yang belum bersertifikat dan masih berupa girik, keabsahan bukti kepemilikan perlu dicek dengan bantuan pihak kelurahan atau kecamatan. Batas-batas tanah juga harus jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Pemeriksaan Legalitas oleh PPAT

Penggunaan jasa PPAT sangat disarankan untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah. PPAT akan melakukan pengecekan ke BPN guna memastikan sertifikat tersebut asli, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam sengketa. Jika ditemukan masalah, PPAT berhak menolak pembuatan Akta Jual Beli sesuai kondisi yang ada.

Pembuatan Akta Jual Beli

Setelah sertifikat dinyatakan sah, proses selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT. Beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut.

  • Surat pembayaran PBB selama lima tahun terakhir.

  • Sertifikat tanah untuk pengecekan dan keperluan balik nama.

  • Surat Izin Mendirikan Bangunan.

  • Surat roya dari bank jika tanah masih dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Proses Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB ditandatangani, PPAT akan menyerahkan berkas ke BPN untuk proses balik nama sertifikat. Penyerahan berkas dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan AJB. Sekitar dua minggu kemudian, pembeli akan menerima sertifikat baru atas nama sendiri.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam proses balik nama antara lain sebagai berikut.

  • Surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.

  • Akta atau sertifikat jual beli.

  • KTP pembeli dan penjual.

  • Bukti pelunasan pembayaran PPh.

  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.

Pengurusan Pajak

Tahap terakhir adalah pengurusan dan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui PPAT atau secara mandiri. BPHTB yang sebelumnya dibayarkan ke kas negara kini harus dibayarkan ke kas pemerintah daerah masing-masing melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Risiko sengketa lahan dapat dihindari dengan melakukan proses jual beli tanah secara teliti dan hati-hati. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat membeli tanah dengan lebih aman dan nyaman. Semoga informasi ini bermanfaat.

Komentar

Artikel Terkait

Properti Rekomendasi

Selengkapnya
Jual rumah modern dalam cluster di Akasia Terrace Blok A13, Bojongsari, Depok
rumah
23 jam yang lalu
Rp. 1,3 Miliar
3
Kamar Tidur: 3
2
Kamar Mandi: 2
120
Luas Tanah: 120
81
Luas Bangunan: 81
Rumah Second Siap Huni Kondisi Terawat di Tengah Kota Solo
rumah
21 Februari 2026
Rp. 1,2 Miliar
3
Kamar Tidur: 3
3
Kamar Mandi: 3
151
Luas Tanah: 151
250
Luas Bangunan: 250
Dijual Tanah Bonus Rumah Strategis dekat MRT Cipete, Jaksel
tanah
17 Februari 2026
Rp. 2,4 Miliar
125
Luas Tanah: 125
Avatar of Bondan

Agen Independen