Kamus Properti

Tanah Hak Milik

Definisi

Tanah Hak Milik adalah Tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sebagai status kepemilikan penuh, tanah hak milik tidak terbatas waktu dan memiliki nilai pasar paling tinggi dibanding status lahan lain. Tanah hak milik dapat diwariskan, dijual, atau diagunkan, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

Istilah Populer

Istilah properti yang paling banyak dicari

Jelajahi Semua Istilah Properti

Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.

Lihat Semua Istilah