Tanah Hak Milik
Definisi
Tanah Hak Milik adalah Tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sebagai status kepemilikan penuh, tanah hak milik tidak terbatas waktu dan memiliki nilai pasar paling tinggi dibanding status lahan lain. Tanah hak milik dapat diwariskan, dijual, atau diagunkan, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf T
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



