Kamus Properti
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Definisi
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah Sertifikat hak mendirikan bangunan di atas tanah bukan milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Umum digunakan untuk apartemen, perumahan developer, gedung komersial. Berlaku maksimal 30 tahun, SHGB dapat diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui. Setelah masa berlaku habis, hak atas tanah kembali ke pemilik tanah atau negara.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf S
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah