Kamus Properti

PPAT

Definisi

PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang membuat akta peralihan hak. Semua PPAT adalah Notaris, tetapi tidak semua Notaris berwenang sebagai PPAT. Selain itu, PPAT memiliki wilayah kerja khusus (kabupaten/kota) dan khusus menangani transaksi tanah/bangunan.

Istilah Populer

Istilah properti yang paling banyak dicari

Jelajahi Semua Istilah Properti

Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.

Lihat Semua Istilah