Kamus Properti
PPAT
Definisi
PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang membuat akta peralihan hak. Semua PPAT adalah Notaris, tetapi tidak semua Notaris berwenang sebagai PPAT. Selain itu, PPAT memiliki wilayah kerja khusus (kabupaten/kota) dan khusus menangani transaksi tanah/bangunan.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf P
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



