Perizinan Bangunan
Definisi
Perizinan Bangunan adalah Proses pengurusan izin sebelum dan sesudah pembangunan. Tingkatannya dibagi menjadi: 1. Izin Prinsip/Pendahuluan 2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG 3. Izin Lokasi 4. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) 5. Izin Pemanfaatan Bangunan (IPB) / SLF Lembaga yang berwenang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di tingkat kota/kabupaten.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf P
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



