Kamus Properti

Perizinan Bangunan

Definisi

Perizinan Bangunan adalah Proses pengurusan izin sebelum dan sesudah pembangunan. Tingkatannya dibagi menjadi: 1. Izin Prinsip/Pendahuluan 2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG 3. Izin Lokasi 4. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) 5. Izin Pemanfaatan Bangunan (IPB) / SLF Lembaga yang berwenang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di tingkat kota/kabupaten.

Istilah Populer

Istilah properti yang paling banyak dicari

Jelajahi Semua Istilah Properti

Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.

Lihat Semua Istilah