Kamus Properti
Occupancy Permit
Definisi
Occupancy Permit adalah Izin penggunaan bangunan setelah pembangunan selesai. Ini merupakan dokumen resmi dari pemerintah daerah (Dinas Perizinan/PU) yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kesehatan, sehingga boleh dihuni atau digunakan. Diterbitkan setelah inspeksi akhir oleh pihak berwenang.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf O
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah