Notarial Deed
Definisi
Notarial Deed adalah Akta yang dibuat dan disahkan oleh notaris, mencatat peristiwa, pernyataan kehendak, atau perjanjian antara para pihak terkait hak atas tanah dan/atau bangunan. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna di pengadilan mengenai peristiwa yang tercatat di dalamnya (Pasal 1870 KUHPerdata). Namun untuk hak atas tanah, AJB harus didaftarkan ke BPN agar pengalihan hak sah di hadapan hukum.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf N
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



