Kamus Properti
Leasehold
Definisi
Leasehold adalah Hak pemanfaatan properti dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian sewa. Di Indonesia, masa berlaku leasehold umumnya maksimal 30-50 tahun untuk HGB. Hak sewa ini dapat dialihkan dengan perizinan, namun nilainya bisa menurun seiring mendekati akhir sewa.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf L
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



