Kamus Properti

Leasehold

Definisi

Leasehold adalah Hak pemanfaatan properti dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian sewa. Di Indonesia, masa berlaku leasehold umumnya maksimal 30-50 tahun untuk HGB. Hak sewa ini dapat dialihkan dengan perizinan, namun nilainya bisa menurun seiring mendekati akhir sewa.

Istilah Populer

Istilah properti yang paling banyak dicari

Jelajahi Semua Istilah Properti

Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.

Lihat Semua Istilah