Kamus Properti

Joint Ownership

Definisi

Joint Ownership adalah Kepemilikan properti oleh lebih dari satu pihak, baik perorangan maupun badan hukum. Setiap pihak memiliki hak atas properti tersebut sesuai dengan porsi yang disepakati (biasanya tertulis dalam akta). Dalam hukum Indonesia, joint ownership diatur dalam KUHPerdata dan sering diterapkan dalam properti keluarga, investasi bersama, atau proyek komersial.

Istilah Populer

Istilah properti yang paling banyak dicari

Jelajahi Semua Istilah Properti

Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.

Lihat Semua Istilah