Joint Ownership
Definisi
Joint Ownership adalah Kepemilikan properti oleh lebih dari satu pihak, baik perorangan maupun badan hukum. Setiap pihak memiliki hak atas properti tersebut sesuai dengan porsi yang disepakati (biasanya tertulis dalam akta). Dalam hukum Indonesia, joint ownership diatur dalam KUHPerdata dan sering diterapkan dalam properti keluarga, investasi bersama, atau proyek komersial.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf J
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



