Kamus Properti

Jangka Waktu Kredit

Definisi

Jangka Waktu Kredit adalah Periode pembayaran kredit properti. Di Indonesia, jangka waktu umumnya 5–25 tahun, tergantung kebijakan bank, usia debitur, dan kemampuan finansial peminjam. Semakin panjang jangka waktu, cicilan bulanan lebih ringan tetapi total bunga yang dibayar lebih besar.

Istilah Populer

Istilah properti yang paling banyak dicari

Jelajahi Semua Istilah Properti

Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.

Lihat Semua Istilah