Kamus Properti
Jangka Waktu Kredit
Definisi
Jangka Waktu Kredit adalah Periode pembayaran kredit properti. Di Indonesia, jangka waktu umumnya 5–25 tahun, tergantung kebijakan bank, usia debitur, dan kemampuan finansial peminjam. Semakin panjang jangka waktu, cicilan bulanan lebih ringan tetapi total bunga yang dibayar lebih besar.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf J
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



