Hak Pakai
Definisi
Hak Pakai adalah Hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain sesuai peruntukannya. Dapat dimiliki oleh WNI, WNA, badan hukum asing di Indonesia, perwakilan negara asing, atau organisasi internasional. Atas tanah negara, hak berlaku maksimal 30 tahun dan diperbarui untuk perpanjangan hingga 20 tahun. Sedangkan jika atas tanah milik pihak lain maka masa berlaku haknya sesuai perjanjian.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf H
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



