Kamus Properti
Hak Milik
Definisi
Hak Milik adalah Hak kepemilikan penuh atas tanah yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan resmi paling kuat dan permanen yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf H
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



