Guarantee Period
Definisi
Guarantee Period adalah Jangka waktu di mana pengembang atau kontraktor bertanggung jawab untuk memperbaiki cacat atau kerusakan pada properti yang timbul setelah serah terima. Di Indonesia, periode ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: garansi 1 tahun untuk komponen non-struktural dan garansi terhadap cacat rancang-bangun/konstruksi sampai dengan batas kadaluwarsa 10 tahun.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf G
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



