Kamus Properti
Grant Deed
Definisi
Grant Deed adalah Dokumen hukum yang digunakan untuk memindahkan hak atas properti dari satu pihak (pemberi hibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa imbalan finansial. Akta hibah ini harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar sah di mata hukum.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf G
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah