Kamus Properti

Freehold

Definisi

Freehold adalah Status kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. Ini merupakan bentuk kepemilikan properti (tanah dan bangunan) yang paling kuat dan permanen di Indonesia. Pemegang hak (freeholder) memiliki hak untuk menggunakan, menguasai, dan memperoleh manfaat dari properti tersebut tanpa batas waktu.

Istilah Populer

Istilah properti yang paling banyak dicari

Jelajahi Semua Istilah Properti

Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.

Lihat Semua Istilah