Kamus Properti
Freehold
Definisi
Freehold adalah Status kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. Ini merupakan bentuk kepemilikan properti (tanah dan bangunan) yang paling kuat dan permanen di Indonesia. Pemegang hak (freeholder) memiliki hak untuk menggunakan, menguasai, dan memperoleh manfaat dari properti tersebut tanpa batas waktu.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf F
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah



