Kamus Properti
Cross Collateral
Definisi
Cross Collateral adalah Skema pembiayaan di mana lebih dari satu properti dijaminkan (menjadi agunan) untuk satu pinjaman. Umum dilakukan developer untuk mengamankan pembiayaan proyek baru dengan menggunakan aset proyek lain sebagai tambahan jaminan. Sebagai contoh, Menggunakan rumah dan ruko sebagai jaminan gabungan untuk KPR satu properti.. Jika gagal bayar, semua properti yang dijaminkan berisiko disita.
Istilah Terkait
Istilah lain yang dimulai dengan huruf C
Jelajahi Semua Istilah Properti
Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.
Lihat Semua Istilah