Kamus Properti

Bangunan Layak Huni

Definisi

Bangunan Layak Huni adalah Struktur bangunan yang telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah, termasuk standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan untuk ditinggali. BLH harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak milik, serta dokumen lain yang berkaitan.

Istilah Populer

Istilah properti yang paling banyak dicari

Jelajahi Semua Istilah Properti

Temukan definisi lengkap dari berbagai istilah properti, KPR, dan real estate di kamus properti RumahQu.

Lihat Semua Istilah